Selasa, 15 November 2011

PSO PERKERETAAPIAN

DASAR PELAKSANAAN  DARI PSO UNTUK PERKERETAAPIAN
A. UU nomor 23 tahun 2007 TentangPerkeretaapian

Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa:
Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan Perintis
Pasal 153 ayat (1)
Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

B. SKB 3 Menteri
Subsidi Pemerintah kepada penumpang kelas ekonomi yang dihitung berdasarkan : selisih antara biaya operasi angkutan kelas ekonomi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Definisi  IMO
Adalah biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah, atas perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api yang dimiliki pemerintah
Definisi  TAC
Adalah biaya yang harus dibayarkan oleh badan Penyelenggara kepada pemerintah atas penggunaan prasarana kereta api yang dimilki pemerintah

Bagi PT KAI PSO adalah bagian dari Core Bisnis Perusahaan
sebagaimana diketahui PT KAI menjalankan bisnis utama adalah penyediaan jasa transportasi baik angkutan penumpang maupun angkutan barang.
untuk angkutan penumpang layanan yang disediakan masih dipilah lagi menjadi dua  yaitu komersial ( KA kelas Eksekutif dan Bisnis ) dan KA Ekonomi  PSO yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Parameter pelaksanaan PSO Perkeretaapian  sebagai berikut
Target pasar adalah seluruh masyarakat 
Penetapan tarif berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah (untuk kontrak pso tahun 2011 dasar penetapan tarif adalah KM7 tahun 2009)
Pola operasi KA sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) dan berhenti disetiap stasiun yang telah ditentukan
Standar pelayanan bagi KA ekonomi PSO haruslah sesuai dengan PM 9 tahun 2011 tentang Standart Pelayanan Minimum
Besaran nilai PSO ditentukan berdasarkan UU no 23 tahun 2007 yaitu dengan "selisih tarif"
dan formula yang digunakan untuk pengitungan tersebut adalah berdasarkan PM 34 tahun 2011 perihal tata cara penghitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api.

layanan yang diberikan PT KAI bagi penumpang KA Ekonomi  PSO menunjukkan kecenderungan meningkat, hal ini dapat dilihat dari volume penumpang yang dapat diangkut
tahun 2005 129.99 juta 
tahun 2006 136.36 juta
tahun 2007 147.75 juta
tahun 2008 162.02 juta
tahun 2009 168.96 juta
tahun 2010 160.54 juta

Besaran nilai PSO yang diterima PT KAI dari pemerintah juga mengalami peningkatan walaupun belum sepenuhnya dapat memenuhi biaya operasionak KA ekonomi
PSO Tahun 2005 rp 270 M dengan addendum Rp 70 M
PSO Tahun 2006 rp 450 M dengan addendum Rp 100 M
PSO Tahun 2007 rp 425 M dengan addendum Rp 50 M
PSO Tahun 2008 rp 544,665 M 
PSO Tahun 2009 rp 535 M 
PSO Tahun 2010 rp 535 M 
PSO Tahun 2005 rp 639,609 M 

Pemanfaatan dana PSO dagi PT KAI adalah untuk 
Membiayai operasional KA :
1.Perawatan sarana
2.Pegawai awak KA dan non awak KA
3.BBM, LAA dan Pelumas
4.Penggunaan prasarana pokok KA
5.Kebersihan
6.Keamanan
7.LAT
8.Perawatan gedung (stasiun, dipo, balai yasa)
9.Pajak



Bolehkan Penyelenggara PSO Merugi
Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN
Pasal 65
1)Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN.
2)Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan tersebut yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis yang memberikan penugasan.
3)Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
4)Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
5)BUMN yang melaksanakan penugasan khusus Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
Setelah pelaksanaan kewajiban pelayanan umum, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS/Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar