intinya sama saja seperti subsidi yang lain, macam BLT, subsidi BBM, subsidi bulog, bahkan subsidi minah..
hanya mungkin objeck dan mekanismenya berbeda
pada dasarnya PSO (publik Service Obligation) untuk kereta api adalah subsidi selisih tarif dari tarif yang seharusnya dengan tarif yang dibayarkan oleh penumpang.
subsidi ini hanya khusus untuk KA Ekonomi saja.
nah untuk ka apa dan rute mana, tertuang dalam peraturan mentri perhubungan, untuk tahun 2009 s/d sekarang adalah KM mo 7 tahun 2009.
Subsidi ini tidak dibayarkan oleh pemerintah langsung kepada penumpang, namum dibayarkan kepada PT kereta api..
pertanyaannya...
Perlukah PSO tsb????
Bagi Penumpang KA Ekonomi yang notabene rakyat kecil pasti perlu
bagi PT KAI...????... belum tentu...
kenapa??
itu tergantung dari sudut mana arah pandangnya... kalau dari sistem dan cara pembayarannya tentu PT KA lebih memilih untuk tidak menjalankan KA PSO kenapa??
1. karena pembayarannya lama..... dibayar di belakang maksudnya, jadi untuk menjalankan KA Ekonomi perlu nombok dulu, baru nanti di ganti oleh pemerintah.
2. dengan tidak menjalankan KA PSO otomatis dapat menyesuaikan harga.
namun sesuai amanat undang2 bawasanya harus ada pelayanan terhadap publik, maka perlulah kiranya KA PSO ini di jalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar